Loading...

Panduan & Syarat

Panduan dan syarat SMPB Kabupaten Gianyar tingkat SMP tahun ajaran 2026 / 2027.

Persyaratan Umum
  1. Calon murid baru pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    2. Telah menyelesaikan kelas SD atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dibuktikan dengan:

    1. Akte kelahiran; atau
    2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lainnya yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal calon murid baru.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dibuktikan dengan:

    1. Ijazah; atau
    2. Surat keterangan lulus.
  4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1, di kecualikan untuk calon murid:

    1. Penyandang disabilitas:
    2. Pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    3. Pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
    4. Pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan Khusus
  1. Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijasah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
    1. Meninggal dunia;
    2. Bercerai; atau
    3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
    4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang di terbitkan olen instansi berwenang.
    5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
    6. Keadaan tertentu meliputi: bencana alam dan/atau bencana sosial.
    7. Surat keterangan domisili berupa Surat Keterangan tempat tinggal dari Orang Tua Calon Murid Baru yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/Kelian Dinas setempat.
    8. Surat Pernyataan Orang Tua Calon Murid Baru memuat keterangan mengenai:
      1. Calon murid telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan tersebut; dan
      2. Jenis bencana yang dialami.
      3. Surat Pernyataan dari Orang Tua tentang pilihan sekolah yang dituju dengan bermaterai 10.000
  4. Bagi calon murid baru yang berasal dari luar Kabupaten Gianyar, dan yang dari Kabupaten Gianyar tetapi tidak bersekolah SD di Kabupaten Gianyar wajib mengunggah berkas kelengkapan pendaftaran pada sistem/aplikasi SPMB melalui tautan: https://spmb.gianyarkab.go.id/ dan/atau ke Dinas Pendidikan kabupaten Gianyar dengan membawa:
    1. Surat keterangan tidak mendaftar di kabupaten/kota sekolah asal diketahui Kepala Dinas Pendidikan/pejabat setempat.
    2. Surat pernyataan keaslian dokumen
    3. Surat keterangan lulus
    4. Akta kelahiran
    5. KK (Kartu Keluarga)/surat keterangan tempat tinggal
    6. Surat Keterangan Nilai rapor 5 (lima) semester untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPAS (kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan II, kelas VI semester I)
    7. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Petunjuk Teknis SPMB

Download petunjuk teknis SPMB Gianyar :

No Nama Tgl Update
Dokumen belum tersedia
Mekanisme Pendaftaran

Download mekanisme pendaftaran SMPB Gianyar :

Persyaratan Administrasi Umum

Persyaratan Administrasi Umum terdiri dari:

  • Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan di legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan tempat tinggal dari orang tua/wali calon murid baru bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan lamanya bertempat tinggal di suatu diketahui oleh Kepala Dusun/Lingkungan, dengan durasi waktu bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut - turut per 1 Juli 2026 (format terlampir)
  • Surat Pernyataan Keaslian dokumen/berkas dari orang tua/wali murid bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir).
  • Surat Pernyataan dari Orang Tua tentang pilihan sekolah yang dituju dengan bermaterai Rp. 10.000.
Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi, berupa surat keterangan dari Dinas Sosial bahwa keluarga dimaksud ikut dalam program pengentasan kemiskinan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang termasuk katagori :

  • Desil 1 (satu) sangat miskin
  • Desil 2 (dua) miskin
  • Desil 3 (tiga) hampir miskin
  • Desil 4 (empat) rentan miskin
  • Desil 5 (lima) pas-pasan

Bagi Penyandang Disabilitas harus memiliki :

  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, atau
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Jalur Mutasi

Jalur mutasi, terdiri dari:

  • Surat penugasan dari Instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (Perusahaan milik Negara/BUMN/BUMD). Surat Pindah Tugas dimaksud adalah minimal pindah antar Kabupaten dan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru
  • Surat Keterangan bertugas dari kepala Satuan Pendidikan, di mana orang tua dari pendaftar peserta didik baru bertugas.
Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Piagam, terdiri dari:

  • Persyaratan Khusus bagi Calon Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi piagam penghargaan harus memiliki prestasi yang telah di validasi oleh Pemerintah Daerah
  • Prestasi yang sudah divalidasi oleh Pemerintah Daerah melampirkan Piagam Penghargaan/Sertifikat.
  • Sertifikat kejuaraan berskala internasional yang diikuti oleh minimal 3 negara peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung negara asal peserta;
  • Sertifikat kejuaraan berskala nasional yang diikuti oleh minimal 5 provinsi sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung provinsi asal peserta;
  • Sertifikat kejuaraan berskala provinsi yang diikuti oleh minimal 5 kabupaten sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung kabupaten asal peserta;
  • Sertifikat kejuaraan berskala kabupaten/kota yang diikuti oleh minimal 5 sekolah sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung sekolah asal peserta;
  • Sertifikat prestasi yang diakomodir minimal juara harapan/juara favorit tingkat kabupaten/kota minimal 5 sekolah sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung sekolah asal peserta;
  • Sertifikat prestasi yang digunakan hanya 1 (satu) yaitu prestasi level dan bobot juara tertinggi yang dimiliki;
  • Sertifikat/Surat Keterangan sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah dan Organisasi Kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh Sekolah (Osis, MPK, Pramuka, Badan Eksekuti Siswa, dan Organisasi lainnya) yang resmi dan diakui oleh Sekolah

Jalur Prestasi Akumulasi Nilai Rapot & TKA, terdiri dari:

  • Input nilai rapor sesuai dengan nilai yang diinput didapodik untuk 5 (lima) semester yakni kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan II, kelas VI semester I, Mata pelajaran yang diinput nilainya adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPAS. Penilaian menggunakan skala 100 dengan pendekatan tanpa tempat decimal (Contoh: IPA nilainya 85)
  • Input nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

BOBOT Prestasi Piagam

Tingkat Kejuaraan Juara I Juara II Juara III Juara Harapan/Favorit
Perorangan Double / Tim Perorangan Double / Tim Perorangan Double / Tim Perorangan Double / Tim
Internasional 100 97 95 92 90 87 85 82
Nasional 75 72 70 67 65 62 60 57
Provinsi 50 47 45 42 40 37 35 32
Kabupaten 25 22 20 17 15 12 10 7
Jalur Domisili

Jalur Domisili, terdiri dari:

  • Jalur Domisili dan Satuan Pendidikan kerjasama, berupa : Surat Rekomendasi dari Kelihan Banjar Adat/Bandesa Desa Adat (khusus untuk pendaftar calon murid baru jalur perjanjian khusus (MOU).
Template Dokumen Persyaratan

Download dan lengkapi berkas sesuai jalur pendaftaran :

No Nama Tgl Update
1 Surat Keterangan Lulus 2026-06-04 10:08:50
2 Surat Pernyataan Orang Tua 2026-06-04 10:09:04
3 Surat Pernyataan Keaslian Dokumen 2026-06-04 10:09:22
4 Surat Keterangan Tempat Tinggal 2026-06-04 10:09:35
5 Surat Keterangan Nilai Rapor 2026-06-04 10:09:49
Template Dokumen Persyaratan Lainnya

Dokumen ini ditunjukan bagi pelamar dari Luar Kabupaten :

No Nama Tgl Update
1 Surat Tidak Mendaftar Di Kab. Sekolah Asal 2026-06-04 10:10:16
Tahapan Seleksi SPMB

Jenjang SMP, Seleksi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan dalam 1 (satu) tahapan seleksi, sebagai berikut:

  1. Untuk jalur Afirmasi, diseleksi dengan urutan kriteria sebagai berikut:
    1. Jarak tempat tinggal calon murid baru yang ditetapkan dengan foto udara berbasis banjar/lingkungan;
    2. Usia calon murid baru yang lebih tua mendapat prioritas untuk diterima.
  2. Untuk jalur mutasi, diseleksi dengan urutan kriteria sebagai berikut:
    1. Jarak tempat tinggal calon murid baru yang ditetapkan dengan foto udara berbasis banjar/lingkungan;
    2. Usia calon murid baru yang lebih tua mendapat prioritas untuk diterima.
  3. Untuk jalur Prestasi, terdiri dari:
    1. Jalur Prestasi Piagam Penghargaan dengan seleksi sebagai berikut :
      1. Bobot Prestasi;
      2. Usia calon murid baru yang lebih tua mendapat prioritas untuk diterima.
    2. Jalur akumulasi nilai rapor dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan seleksi sebagai berikut:
      1. Jumlah rata-rata akumulasi nilai rapor dengan TKA
      2. Usia calon murid baru yang lebih tua mendapat prioritas untuk diterima.
  4. Seleksi jalur domisili dilakukan seleksi dengan sekala prioritas sesuai urutan sebagai berikut:
    1. Jarak tempat tinggal calon murid baru yang ditetapkan dengan foto udara berbasis banjar/lingkungan sesuai Kartu Keluarga calon murid baru.
    2. Usia calon murid baru yang lebih tua mendapat prioritas untuk diterima.
Ketentuan Pilihan

Jenjang SMP:

  1. Setiap calon murid Baru wajib mendaftar maksimal pada 2 (dua) Jalur, yakni:
    1. Jalur Afirmasi dan Jalur Domisili
    2. Jalur Mutasi dan Jalur Domisili
    3. Jalur Prestasi dan Jalur Domisili
  2. Untuk jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi calon siswa baru hanya bisa mendaftar pada 1 (satu) pilihan.
  3. Untuk jalur Afirmasi dan Mutasi hanya bisa mendaftar pada wilayah 1.
  4. Untuk jalur Prestasi boleh mendaftar di semua satuan pendidikan jenjang SMP di kabupaten Gianyar.
  5. Untuk jalur Domisili calon murid baru wajib memilih 3 (tiga) pilihan sesuai pada penetapan wilayahnya.