Panduan & Syarat

Panduan dan syarat SMPB Kabupaten Gianyar tingkat SMP tahun ajaran 2025 / 2026.

Petunjuk Teknis SMPB

Download petunjuk teknis SMPB Gianyar :

Mekanisme Pendaftaran

Download mekanisme pendaftaran SMPB Gianyar :

Persyaratan Umum (WAJIB)

Persyaratan Administrasi Umum terdiri dari:

  • Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan di legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan tempat tinggal dari orang tua/wali bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan lamanya bertempat tinggal di suatu daerah diketahui oleh Kepala Dusun/Lingkungan, dengan durasi waktu bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut – turut per 1 juli 2025 (format terlampir)
  • Surat Pernyataan Keaslian dokumen/berkas dari orang tua/wali murid bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir).
  • Surat Pernyataan dari Orang Tua tentang pilihan sekolah yang dituju dengan bermaterai Rp. 10.000.
Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi, wajib memenuhi persyaratan administrasi berupa kartu sebagai pertanda bahwa keluarga dimaksud ikut dalam program pengentasan kemiskinan seperti:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Atensi Yatim Piatu (YAPI)
  • Surat Keputusan (SK) Bupati Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau SK Bupati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki :
    1. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, atau
    2. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Jalur Mutasi

Jalur mutasi, terdiri dari:

  • Surat penugasan dari Instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (Perusahaan milik Negara/BUMN/BUMD). Surat Pindah Tugas dimaksud adalah minimal pindah antar Kabupaten.
  • Surat Keterangan bertugas dari kepala Satuan Pendidikan, di mana orang tua dari pendaftar peserta didik baru bertugas.
Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Piagam, terdiri dari:

  • Persyaratan Khusus bagi Calon Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah di validasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementrian
  • Prestasi yang sudah divalidasi oleh Pemerintah Daerah melampirkan Piagam Penghargaan / Sertifikat
  • Prestasi yang telah dikurasi oleh Kementrian melampirkan CV (ciriculum vitae) yang di download di https://simt.kemdikbud.go.id/
  • Sertifikat kejuaraan berskala internasional yang diikuti oleh minimal 3 negara peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung negara asal peserta;
  • Sertifikat kejuaraan berskala nasional yang diikuti oleh minimal 5 provinsi sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung provinsi asal peserta;
  • Sertifikat kejuaraan berskala provinsi yang diikuti oleh minimal 5 kabupaten sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung kabupaten asal peserta;
  • Sertifikat kejuaraan berskala kabupaten/kota yang diikuti oleh minimal 5 sekolah sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung sekolah asal peserta;
  • Sertifikat prestasi yang diakomodir minimal juara harapan/juara favorit tingkat kabupaten/kota minimal 5 sekolah sebagai peserta, dengan dilampirkan daftar pendukung sekolah asal peserta;
  • Sertifikat prestasi yang digunakan hanya 1 (satu) yaitu prestasi level dan bobot juara tertinggi yang dimiliki;

Jalur Prestasi Akumulasi Nilai Rapor, terdiri dari:

  • Input nilai rapor 5 (lima) semester yakni kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan II, kelas VI semester I, Mata pelajaran yang diinput nilainya adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPAS. Penilaian menggunakan skala 100 dengan pendekatan tanpa tempat desimal (contoh : IPA nilainya 85), nilai sama dengan nilai yang di input pada Dapodik.
  • Surat Keterangan nilai rapor yang memuat pernyataan keaslian data oleh Kepala SD (sekolah asal siswa)

BOBOT Prestasi Piagam

Tingkat Kejuaraan Juara I Juara II Juara III Juara Harapan/Favorit
Perorangan Double / Tim Perorangan Double / Tim Perorangan Double / Tim Perorangan Double / Tim
Internasional 100 97 95 92 90 87 85 82
Nasional 75 72 70 67 65 62 60 57
Provinsi 50 47 45 42 40 37 35 32
Kabupaten 25 22 20 17 15 12 10 7
Jalur Domisili

Jalur Domisili, terdiri dari:

  • Surat rekomendasi dari Kelihan Banjar Adat/Bendesa Desa Adat (khusus untuk pendaftar calon murid baru jalur perjanjian khusus (MOU) )